Jumat, Juli 10, 2009

PILPRESS PUTARAN KEDUA BISA DIGELAR JIKA ADA KECURANGAN 11% (13 JUTA SUARA)

HARI INI LEBIH BAIK DARI PADA KEMARIN
Jum'at, 10 Juli 2009 ]
MK Siap Terima Gugatan Pilpres
Pemohon Harus Kantongi Bukti 13 Juta Suara

JAKARTA - Berbagai temuan dugaan kecurangan dalam pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) siap ditindaklanjuti. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tangan untuk menerima gugatan sengketa pilpres. Berkas permohonan gugatan bakal diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil final penghitungan suara.

Menurut Ketua MK Mahfud M.D., KPU diperkirakan mengumumkan hasil pilpres pada 24 Juli. "Berarti, perkara harus didaftarkan 27 Juli nanti," terang Mahfud di Jakarta kemarin. MK, katanya, harus memutus perkara dalam 14 hari setelah pendaftaran.

Mahfud menjelaskan bahwa kecurangan pilpres itu bisa diadukan apabila sang pemohon dapat menunjukkan tempat dan angka kecurangan yang signifikan. ''Misalnya, SBY mendapatkan 60 persen, maka harus dibuktikan adanya kesalahan KPU dan kecurangan sekurang-kurangnya 11 persen," paparnya. Dengan asumsi jumlah pemilih sekitar 125 juta orang, paling tidak, pemohon harus mengantongi bukti lengkap kurang lebih sekitar 13 juta suara.

Seandainya majelis hakim dalam persidangan dapat membuktikan 13 juta suara yang salah, maka SBY dianggap hanya mendapatkan 49 persen suara. Dengan demikian, pilpres putaran kedua perlu dilaksanakan. "Jadi, memang sulit menggugat ini. Sebab, KPU pun tentu punya bukti-bukti penguatnya," ujarnya.

JAWA POS

PILPRES PUTARAN KEDUA BISA DIGELAR BILA ANGKA KECURANGAN MENCAPAI 11% (=13 JUTA SUARA)

SLENTINGAN :
DIMANA MENCARI SUARA SEBANYAK ITU YA ?
BARANG KALI SUARA SAPI !!! HA... HA......

3 komentar:

www.pebriyansah-info.com mengatakan...

makasih pak artas blog ya pebriyansah febriyan_89@yahoo.com facebook pebriyansah

www.pebriyansah-info.com mengatakan...

makasih pak inpo nya

www.pebriyansah-info.com mengatakan...

makasih pak inpo nya